Price Discrimination Strategi Penetapan Harga Ekonomi
JAKARTA, turkeconom.com – Dunia bisnis modern mengenal berbagai strategi penetapan harga yang digunakan perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan. Price discrimination menjadi salah satu konsep ekonomi yang paling banyak diterapkan namun sering tidak disadari oleh konsumen. Strategi ini memungkinkan produsen menjual produk atau jasa yang sama dengan harga berbeda kepada kelompok pembeli yang berbeda.
Seorang mahasiswa ekonomi bernama Budi baru menyadari konsep price discrimination saat membandingkan harga tiket bioskop yang dibayarnya dengan temannya yang sudah bekerja. Meski menonton film yang sama di waktu dan tempat yang sama, Budi hanya membayar setengah harga karena statusnya sebagai pelajar. Fenomena ini ternyata merupakan penerapan nyata dari teori ekonomi yang dipelajarinya di bangku kuliah.
Pengertian Price Discrimination dalam Ekonomi

Price discrimination atau diskriminasi harga merupakan strategi penetapan harga di mana perusahaan menjual produk atau jasa yang sama dengan harga berbeda kepada konsumen berbeda. Perbedaan harga ini tidak didasarkan pada perbedaan biaya produksi melainkan pada karakteristik pembeli atau kondisi pasar tertentu. Tujuan utama penerapan strategi ini adalah memaksimalkan pendapatan dengan mengeksploitasi perbedaan kesediaan membayar di antara kelompok konsumen.
Dalam ilmu ekonomi, price discrimination hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kekuatan pasar atau market power. Perusahaan dalam pasar persaingan sempurna tidak bisa menerapkan strategi ini karena mereka hanya price taker yang menerima harga pasar. Sebaliknya, perusahaan monopoli atau oligopoli memiliki kemampuan untuk menetapkan harga sesuai keinginan mereka.
Konsep surplus konsumen menjadi kunci dalam memahami price discrimination. Surplus konsumen adalah selisih antara harga maksimum yang bersedia dibayar konsumen dengan harga aktual yang mereka bayar. Melalui diskriminasi harga, produsen berusaha mengambil alih surplus konsumen tersebut untuk dijadikan keuntungan tambahan.
Syarat Terjadinya Price Discrimination
Beberapa kondisi harus terpenuhi agar strategi penetapan harga ini dapat berjalan efektif.
Kekuatan Pasar:
Perusahaan harus memiliki tingkat kekuatan monopoli tertentu untuk bisa mengendalikan harga. Tanpa market power, perusahaan tidak akan mampu menetapkan harga berbeda karena konsumen akan berpindah ke pesaing yang menawarkan harga lebih rendah. Semakin besar pangsa pasar yang dikuasai, semakin leluasa perusahaan menerapkan price discrimination.
Segmentasi Pasar:
Perusahaan harus mampu mengidentifikasi dan memisahkan kelompok konsumen dengan karakteristik berbeda. Segmentasi bisa berdasarkan demografi seperti usia dan pendapatan, geografis seperti lokasi dan wilayah, atau perilaku seperti waktu pembelian dan kuantitas. Kemampuan membedakan elastisitas permintaan setiap segmen menjadi kunci keberhasilan.
Pencegahan Arbitrase:
Konsumen yang mendapat harga lebih rendah tidak boleh bisa menjual kembali produk kepada konsumen yang seharusnya membayar lebih mahal. Jika arbitrase atau penjualan kembali bisa terjadi, strategi price discrimination akan gagal. Produk jasa lebih mudah menerapkan diskriminasi harga karena tidak bisa dijual kembali.
Perbedaan Elastisitas Permintaan:
Kelompok konsumen harus menunjukkan elastisitas permintaan yang berbeda-beda. Konsumen dengan permintaan inelastis bersedia membayar harga lebih tinggi, sementara konsumen dengan permintaan elastis sangat sensitif terhadap perubahan harga. Perusahaan mengenakan harga lebih tinggi pada segmen inelastis.
Tingkatan PriceDiscrimination
Ekonom membagi price discrimination menjadi tiga derajat berdasarkan tingkat kesempurnaan dalam mengekstrak surplus konsumen.
Price Discrimination Tingkat Pertama:
Dikenal juga sebagai diskriminasi harga sempurna atau perfect price discrimination. Pada tingkat ini, perusahaan mengenakan harga maksimum yang bersedia dibayar setiap individu konsumen untuk setiap unit produk. Surplus konsumen seluruhnya berpindah menjadi surplus produsen.
Contoh klasik adalah tarif dokter yang menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi pasien. Dokter bisa mengenakan tarif tinggi untuk pasien kaya dan tarif rendah atau gratis untuk pasien tidak mampu. Praktik ini membutuhkan informasi sempurna tentang kesediaan membayar setiap konsumen sehingga sangat sulit diterapkan secara murni.
Price Discrimination Tingkat Kedua:
Pada tingkat kedua, perusahaan menetapkan harga berbeda berdasarkan kuantitas atau volume pembelian. Semakin banyak unit yang dibeli, semakin rendah harga per unit yang dikenakan. Strategi ini merangsang konsumen untuk meningkatkan volume pembelian.
Contoh penerapan meliputi diskon pembelian grosir dibanding eceran, tarif listrik yang menurun setelah pemakaian tertentu, dan paket data internet dengan harga per GB lebih murah untuk kuota besar. Two-part tariff seperti biaya keanggotaan plus biaya per penggunaan juga termasuk kategori ini.
Price Discrimination Tingkat Ketiga:
Bentuk paling umum ditemukan di masyarakat adalah price discrimination tingkat ketiga. Perusahaan mengelompokkan konsumen berdasarkan karakteristik tertentu dan mengenakan harga berbeda untuk setiap kelompok. Segmentasi biasanya berdasarkan atribut yang mudah diidentifikasi.
Contoh sangat banyak dijumpai seperti harga tiket bioskop berbeda untuk pelajar dan umum, tarif transportasi berbeda untuk anak dan dewasa, harga software berbeda untuk edukasi dan komersial, serta tarif hotel berbeda di musim ramai dan sepi. Perusahaan mengenakan harga lebih tinggi pada segmen dengan permintaan inelastis.
Contoh Penerapan Price Discrimination
Berbagai industri menerapkan price discrimination dalam operasional sehari-hari.
Industri Penerbangan:
Maskapai penerbangan menjadi contoh paling kompleks dalam menerapkan price discrimination. Harga tiket bervariasi berdasarkan waktu pemesanan, fleksibilitas tiket, kelas penerbangan, dan status frequent flyer. Penumpang bisnis yang memesan mendadak membayar jauh lebih mahal dibanding wisatawan yang booking jauh hari. Sistem dynamic pricing menggunakan algoritma untuk menyesuaikan harga secara real-time.
Industri Hiburan:
Bioskop menerapkan harga berbeda untuk pelajar, mahasiswa, dan umum. Taman hiburan menawarkan tiket berbeda untuk anak dan dewasa serta weekday dan weekend. Platform streaming memberikan harga khusus untuk paket keluarga atau pelajar. Tiket konser dibedakan berdasarkan zona tempat duduk dengan perbedaan harga signifikan.
Industri Farmasi:
Perusahaan farmasi menerapkan harga obat berbeda di berbagai negara berdasarkan tingkat pendapatan. Negara berkembang sering mendapat harga lebih rendah dibanding negara maju. Asuransi kesehatan juga menegosiasikan harga berbeda dengan produsen obat untuk anggotanya.
Industri Software:
Microsoft dan Adobe menjual lisensi dengan harga berbeda untuk penggunaan personal, edukasi, dan enterprise. Versi pelajar jauh lebih murah meski fitur serupa. Model berlangganan juga menerapkan tier berbeda dengan harga bervariasi berdasarkan fitur dan jumlah pengguna.
Industri Retail:
Supermarket menggunakan kartu member untuk memberikan harga khusus kepada pelanggan loyal. Kupon diskon menyaring konsumen sensitif harga dari yang tidak sensitif. Flash sale dan early bird pricing membedakan konsumen berdasarkan waktu pembelian.
Kelebihan Price Discrimination
Price discrimination memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku ekonomi.
Bagi Produsen:
- Memaksimalkan pendapatan dengan mengekstrak surplus konsumen lebih banyak
- Meningkatkan volume penjualan dengan menjangkau segmen sensitif harga
- Mengoptimalkan kapasitas produksi terutama untuk industri jasa
- Memungkinkan subsidi silang antara segmen konsumen berbeda
- Memberikan fleksibilitas dalam menghadapi persaingan pasar
Bagi Konsumen:
- Segmen berpendapatan rendah bisa mengakses produk dengan harga terjangkau
- Konsumen sensitif harga mendapat kesempatan membeli dengan diskon
- Meningkatkan pilihan produk dan layanan di pasar
- Beberapa konsumen mendapat surplus lebih besar dari harga uniform
- Memungkinkan akses ke produk yang sebelumnya tidak terjangkau
BagiEkonomi:
- Meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya ekonomi
- Mendorong output produksi lebih tinggi dibanding monopoli tanpa diskriminasi
- Mengurangi deadweight loss atau kehilangan kesejahteraan
- Memungkinkan cross-subsidy untuk kepentingan sosial
- Mendorong inovasi produk dan diferensiasi layanan
Kekurangan PriceDiscrimination
Meski memberikan manfaat, price discrimination juga memiliki sisi negatif yang perlu diperhatikan.
Bagi Konsumen:
- Konsumen yang membayar lebih mahal merasa diperlakukan tidak adil
- Mengurangi surplus konsumen terutama segmen dengan permintaan inelastis
- Membutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan harga terbaik
- Privasi terancam karena perusahaan mengumpulkan data untuk segmentasi
- Kompleksitas harga membuat perbandingan produk sulit dilakukan
Bagi Produsen:
- Membutuhkan biaya tambahan untuk segmentasi dan pencegahan arbitrase
- Risiko reputasi jika konsumen mengetahui perbedaan harga signifikan
- Kompleksitas administrasi dalam mengelola berbagai skema harga
- Potensi konflik dengan regulasi persaingan usaha
- Kemungkinan kebocoran antar segmen yang merusak strategi
BagiEkonomi:
- Berpotensi menghambat persaingan jika dilakukan pelaku dominan
- Bisa merugikan konsumen secara agregat jika diterapkan berlebihan
- Menimbulkan ketidakadilan distribusi kesejahteraan
- Memerlukan pengawasan regulator untuk mencegah penyalahgunaan
- Kompleksitas dalam menentukan batas legal dan ilegal
Regulasi Price Discrimination di Indonesia
Indonesia memiliki aturan yang mengatur praktik diskriminasi harga dalam kerangka hukum persaingan usaha.
UU Nomor 5 Tahun 1999:
Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur diskriminasi harga dalam dua kategori. Pasal 6 melarang diskriminasi harga yang disepakati melalui perjanjian antar pelaku usaha. Pasal 19 huruf d melarang diskriminasi harga yang dilakukan sepihak oleh pelaku usaha dominan.
Peran KPPU:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha bertugas mengawasi praktik price discrimination yang berpotensi menghambat persaingan. KPPU menerbitkan pedoman tentang diskriminasi harga untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha. Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pelanggar termasuk denda dan pembatalan perjanjian.
Batasan Legal:
Tidak semua diskriminasi harga dilarang oleh hukum Indonesia. Diferensiasi harga yang didasarkan pada perbedaan biaya masih diperbolehkan. Yang dilarang adalah diskriminasi harga yang mengakibatkan persaingan tidak sehat atau merugikan konsumen secara signifikan. Pelaku usaha harus memahami batasan ini untuk menghindari pelanggaran.
PriceDiscrimination di Era Digital
Teknologi digital membawa dimensi baru dalam penerapan price discrimination.
Algorithmic Pricing:
Algoritma canggih menganalisis data pembelian, riwayat browsing, dan karakteristik konsumen untuk menentukan harga optimal secara personal. E-commerce dan platform digital menggunakan machine learning untuk menyesuaikan harga secara dinamis. Konsumen berbeda bisa melihat harga berbeda untuk produk yang sama dalam waktu bersamaan.
Dynamic Pricing:
Harga berubah secara real-time berdasarkan permintaan, ketersediaan, dan kondisi pasar. Ride-hailing seperti Gojek dan Grab menerapkan surge pricing saat permintaan tinggi. Hotel dan maskapai menyesuaikan harga berdasarkan tingkat okupansi dan booking pattern.
Personalized Pricing:
Data personal memungkinkan perusahaan menawarkan harga berbeda kepada individu berbeda. Cookies dan tracking membantu mengidentifikasi kesediaan membayar konsumen. Praktik ini menimbulkan kontroversi terkait privasi dan keadilan.
Tantangan Regulasi:
Regulator di berbagai negara mulai mempertanyakan praktik price discrimination digital. Isu transparansi dan fairness menjadi perhatian utama. Konsumen menuntut keterbukaan tentang bagaimana harga ditentukan.
Kesimpulan
Price discrimination merupakan strategi penetapan harga fundamental dalam ilmu ekonomi yang memungkinkan perusahaan memaksimalkan pendapatan dengan mengenakan harga berbeda untuk produk sama kepada konsumen berbeda. Praktik ini terbagi menjadi tiga tingkatan mulai dari diskriminasi sempurna hingga segmentasi pasar berdasarkan karakteristik konsumen. Berbagai industri dari penerbangan, hiburan, farmasi, hingga retail menerapkan strategi ini dalam operasional sehari-hari dengan tingkat kompleksitas berbeda. Kelebihan bagi produsen berupa peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan perhatian terhadap kepentingan konsumen dan kepatuhan regulasi. Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU mengatur batasan legal diskriminasi harga untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Era digital menghadirkan tantangan baru dengan algorithmic dan personalized pricing yang memerlukan kerangka regulasi lebih komprehensif untuk melindungi kepentingan semua pihak.
Baca juga konten dengan artikel terkait tentang: Ekonomi
Baca juga artikel lainnya: Currency Peg Sistem Nilai Tukar Jutawanbet Tetap dalam Ekonomi Global










