Aset Kripto

Aset Kripto Peluang Investasi dan Dampaknya bagi Ekonomi

JAKARTA, turkeconom.com – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap ekonomi global termasuk munculnya instrumen investasi baru berupa mata uang digital. Di Indonesia, aset kripto semakin mendapat tempat sebagai alternatif investasi yang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat. Pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi yang terus meningkat menunjukkan bahwa instrumen ini telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan nasional.

Aset kripto adalah bentuk nilai digital yang memanfaatkan teknik kriptografi untuk menjaga keamanan data dan transaksi. Tidak seperti mata uang tradisional yang penerbitan serta pengawasannya berada di bawah kendali bank sentral, cryptocurrency berjalan di atas teknologi blockchain yang terdesentralisasi dan menggunakan sistem enkripsi. Dengan mekanisme ini, pengguna dapat melakukan transaksi secara langsung antarindividu tanpa perlu perantara dari institusi keuangan konvensional. Bitcoin, yang diperkenalkan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto, menjadi pelopor mata uang digital dan membuka jalan bagi munculnya banyak aset kripto lain seperti Ethereum, Tether, serta beragam stablecoin.

Pertumbuhan Pasar Aset Kripto di Indonesia

Aset Kripto

Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa dalam adopsi mata uang digital selama beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa jumlah akun pengguna cryptocurrency di Indonesia pada awal tahun 2025 mencapai 22,9 juta akun dengan peningkatan signifikan sebesar 335,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat adopsi tertinggi di kawasan Asia.

Nilai transaksi perdagangan mata uang digital juga menunjukkan tren positif yang menggembirakan. Pada tahun 2024, total nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun yang menandakan pemulihan setelah sempat mengalami penurunan dari puncaknya di tahun 2021 sebesar Rp850 triliun. Per Juni 2025, tercatat sebanyak 15,85 juta konsumen aktif dengan nilai transaksi bulanan mencapai Rp32,31 triliun. Perkembangan ini menjadikan Indonesia masuk dalam tujuh besar negara dengan adopsi cryptocurrency tertinggi secara global.

Kontribusi Ekonomi dari Perdagangan Mata Uang Digital

Sektor perdagangan aset kripto memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional melalui berbagai jalur. Dari sisi fiskal, penerimaan pajak atas transaksi mata uang digital terus meningkat setiap tahunnya. Per Januari 2025, akumulasi penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp1,19 triliun yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp560,55 miliar dan PPN sebesar Rp634,24 miliar.

Berikut rincian penerimaan pajak dari perdagangan cryptocurrency per tahun:

  • Tahun 2022 menghasilkan penerimaan sebesar Rp246,45 miliar
  • Tahun 2023 mencatatkan penerimaan sebesar Rp220,83 miliar
  • Tahun 2024 melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar
  • Tahun 2025 hingga Januari mencapai Rp107,11 miliar

Perubahan Status Aset Kripto dalam Sistem Keuangan

Transformasi besar terjadi dalam tata kelola mata uang digital di Indonesia melalui penerbitan berbagai regulasi baru. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 mengubah status cryptocurrency dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang disetarakan dengan surat berharga. Perubahan ini mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap peran penting instrumen ini dalam ekosistem keuangan modern.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan perdagangan mata uang digital resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peralihan ini memungkinkan integrasi yang lebih baik antara sektor cryptocurrency dengan industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Regulasi Perpajakan Terbaru untuk Aset Kripto

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 sebagai babak baru dalam pemajakan mata uang digital. Ketentuan terbaru ini membawa perubahan fundamental dimana transaksi jual beli cryptocurrency tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN karena statusnya kini dipersamakan dengan surat berharga.

Transaksi perdagangan mata uang digital hanya dikenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif yang berbeda berdasarkan tempat transaksi dilakukan. Berikut ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku:

  1. Transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD dikenakan PPh 22 final sebesar 0,21 persen
  2. Transaksi melalui penyelenggara perdagangan sistem elektronik luar negeri dikenakan PPh 22 final sebesar 1 persen
  3. Penyedia sarana elektronik perdagangan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh
  4. Investor wajib melaporkan kepemilikan cryptocurrency dalam SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025

Kerangka Regulasi OJK untuk Perdagangan Mata Uang Digital

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 untuk memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital. Regulasi ini bertujuan memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan sekaligus mengadopsi standar pengawasan terbaik internasional. Per Juni 2025, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas dalam ekosistem perdagangan cryptocurrency dengan 1.153 jenis mata uang digital yang dapat diperdagangkan secara legal.

Aturan baru ini juga membuka peluang perdagangan derivatif aset keuangan digital sebagai opsi investasi tambahan bagi konsumen. Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK terlebih dahulu. Penyelenggara perdagangan diwajibkan memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus untuk melindungi kepentingan konsumen.

Potensi Ekonomi Jangka Panjang Aset Kripto dari Sektor Ini

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan aset kripto di kawasan Asia berkat jumlah pengguna yang terus bertumbuh dan regulasi yang semakin matang. Pemerintah melalui OJK telah menyusun Peta Jalan Industri Aset Keuangan Digital 2024-2028 yang bertujuan mendukung pertumbuhan sektor ini secara kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Harapannya adalah cryptocurrency dapat berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.

Tren global menunjukkan bahwa adopsi mata uang digital terus meningkat terutama di kalangan generasi muda yang menginginkan transparansi dalam kepemilikan aset. Di Amerika Serikat, satu dari tiga orang sudah memiliki cryptocurrency dan instrumen ini bahkan digunakan dalam kampanye politik karena pertumbuhan penggunanya lebih cepat dibandingkan kelas aset lainnya. Indonesia berpeluang mengikuti tren ini dengan ekosistem yang sehat dan terpercaya.

Risiko Investasi yang Perlu Dipertimbangkan

Meskipun menawarkan potensi keuntungan yang menarik, investasi dalam aset kripto tetap memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan. Prinsip high risk high return berlaku dalam perdagangan mata uang digital dimana fluktuasi harga yang tinggi dapat menghasilkan keuntungan besar sekaligus kerugian signifikan dalam waktu singkat. Investor perlu memahami karakteristik instrumen ini sebelum mengalokasikan dana.

Volatilitas harga menjadi risiko utama yang melekat pada cryptocurrency karena nilainya sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar dan spekulasi. Selain itu, risiko keamanan siber berupa peretasan platform perdagangan atau pencurian aset digital juga perlu diwaspadai. Investor disarankan hanya menggunakan platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta menerapkan prinsip diversifikasi portofolio untuk meminimalkan risiko.

Perbandingan dengan Instrumen Investasi Konvensional

Aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan instrumen investasi tradisional seperti saham, obligasi, atau deposito. Cryptocurrency menawarkan likuiditas tinggi karena dapat diperdagangkan selama 24 jam tanpa batasan waktu seperti bursa saham. Namun, instrumen ini tidak memberikan dividen atau bunga tetap sehingga keuntungan hanya diperoleh dari selisih harga jual dan beli.

Dari sisi regulasi, mata uang digital kini mendapat perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena tidak lagi dikenakan PPN. Hal ini menjadikan cryptocurrency lebih kompetitif sebagai alternatif investasi. Meskipun demikian, instrumen ini tetap bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi jual beli barang dan jasa sehari-hari.

Peluang Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Digital

Langkah-langkah pemerintah, mulai dari memperkuat regulasi hingga menerapkan kebijakan fiskal yang lebih adaptif, menunjukkan bahwa Indonesia tengah menyiapkan fondasi yang kokoh untuk masa depan ekonomi digital. Di sisi lain, sejumlah negara juga mulai mengkaji pemanfaatan cryptocurrency sebagai bagian dari cadangan keuangan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. El Salvador bahkan telah menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Indonesia memang belum bergerak ke arah tersebut, namun dengan regulasi yang semakin jelas dan ekosistem yang terus berkembang, sektor aset kripto berpotensi menjadi pilar ekonomi digital di masa depan. Komitmen pemerintah untuk mendukung inovasi teknologi sambil menjaga stabilitas ekonomi menjadi kunci keberhasilan pengembangan industri ini dalam jangka panjang.

Cara Melaporkan Kepemilikan dalam SPT Tahunan

Seiring dengan berlakunya ketentuan baru, wajib pajak yang memiliki aset kripto harus melaporkan kepemilikannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2025. Cryptocurrency dilaporkan sebagai harta dalam kategori investasi atau sekuritas dengan mencantumkan tahun dan nilai perolehan. Penting untuk diingat bahwa pajak penghasilan tidak dihitung dari harta yang dimiliki melainkan dari penghasilan yang diperoleh dari transaksi perdagangan.

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan harta secara lebih detail dalam tujuh tabel yang meliputi kas, setara kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dengan pelaporan yang benar, investor dapat menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mendapat kepastian hukum atas kepemilikan mata uang digital.

Kesimpulan Aset Kripto

Aset kripto telah bertransformasi dari sekadar komoditas digital menjadi bagian integral dari ekosistem keuangan Indonesia dengan kontribusi ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan jumlah pengguna hingga 22,9 juta akun dan nilai transaksi mencapai Rp650 triliun pada 2024 menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi ini. Perubahan regulasi yang mengalihkan pengawasan ke OJK dan menghapus PPN atas transaksi perdagangan memberikan kepastian hukum sekaligus insentif bagi para investor.

Meskipun menawarkan peluang keuntungan menarik, investor tetap harus memahami risiko volatilitas dan hanya menggunakan platform yang terdaftar resmi di OJK. Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat dan dukungan kebijakan pemerintah, Indonesia berpotensi menjadi pusat perdagangan mata uang digital di kawasan Asia. Sektor aset kripto diproyeksikan akan terus berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.

Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Ekonomi

Cobain Baca Artikel Lainnya Seperti: Fintech: Dampak dan Perannya ARENA303 dalam Pertumbuhan Ekonomi

Author