Upah Minimum di Indonesia: Sejarah dan Mekanisme Penetapan
Jakarta, turkeconom.com – Setiap akhir tahun, berita tentang upah minimum selalu menghiasi media nasional. Angka yang ditetapkan bukan hanya sekadar nominal gaji pokok, tapi juga cerminan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan strategi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, bagi pengusaha, penentuan upah minimum sering kali menjadi pertimbangan serius dalam menyusun anggaran dan strategi bisnis.
Upah minimum, secara definisi, adalah standar gaji terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bekerja penuh waktu. Penetapan ini bukan hanya soal “keadilan upah”, tetapi juga instrumen kebijakan untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak layak.
Saya teringat ketika meliput aksi buruh di Jakarta pada akhir tahun 2019. Ribuan pekerja memenuhi jalan, membawa spanduk dengan angka yang mereka perjuangkan. “Kami tidak minta mewah, hanya ingin hidup layak,” kata seorang buruh pabrik tekstil. Kalimat itu sederhana, tapi mengandung banyak lapisan makna—tentang harga pangan, biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga ongkos transportasi.
Sejarah Singkat Upah Minimum di Indonesia
Kebijakan upah minimum di Indonesia mulai dikenal sejak era Orde Baru, tepatnya pada awal 1970-an. Saat itu, pemerintah melihat adanya ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan buruh. Awalnya, penetapan dilakukan secara sektoral dan regional tanpa formula baku.
Pada dekade 1990-an, aturan mengenai upah minimum semakin jelas dengan lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Indikator KHL mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, transportasi, dan pendidikan.
Era reformasi membawa perubahan besar. Penetapan upah minimum mulai melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Di sinilah proses negosiasi, lobi, hingga tarik ulur kepentingan terjadi.
Seiring waktu, pemerintah memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengubah formula penetapan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Perubahan ini menuai pro-kontra: ada yang menganggapnya lebih rasional dan adaptif terhadap kondisi ekonomi, ada pula yang menilai kebijakan ini mengurangi ruang perjuangan serikat buruh.
Mekanisme Penetapan Upah Minimum
Setiap tahun, pemerintah provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan UpahMinimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih tinggi dari UMP.
Faktor penentu upah minimum antara lain:
-
Pertumbuhan ekonomi: Menggambarkan kemampuan daerah untuk membayar upah yang lebih tinggi.
-
Inflasi: Mengukur kenaikan harga barang dan jasa yang mempengaruhi daya beli pekerja.
-
Kebutuhan hidup layak (KHL): Standar kebutuhan dasar seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama sebulan.
-
Produktivitas dan daya saing industri: Menyesuaikan upah dengan kapasitas produksi dan pasar kerja.
Prosesnya dimulai dari survei KHL, lalu pembahasan di Dewan Pengupahan, rekomendasi gubernur, dan penetapan resmi melalui surat keputusan.
Anekdot menarik datang dari seorang anggota Dewan Pengupahan yang pernah saya wawancarai. Ia mengatakan bahwa perdebatan paling sengit sering terjadi saat membahas komponen KHL, misalnya soal apakah kopi sachet termasuk kebutuhan hidup layak atau tidak. “Kelihatannya sepele, tapi bisa memicu perbedaan ratusan ribu rupiah di hasil akhir,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Dampak Upah Minimum bagi Pekerja
Bagi pekerja, kenaikan upah minimum jelas menjadi kabar baik. Kenaikan ini berarti daya beli meningkat, meski kadang diikuti kenaikan harga barang. Dalam banyak kasus, upahminimum juga menjadi patokan negosiasi gaji di sektor informal atau bagi pekerja yang gajinya di atas minimum.
Manfaat utama bagi pekerja:
-
Memberikan kepastian pendapatan minimum.
-
Mengurangi risiko eksploitasi tenaga kerja.
-
Meningkatkan standar hidup dan konsumsi rumah tangga.
Namun, ada sisi lain yang jarang dibicarakan. Tidak semua pekerja langsung merasakan manfaatnya, terutama mereka yang berada di sektor informal. Di beberapa daerah, ada pengusaha kecil yang memilih mengurangi jumlah karyawan atau mengalihdayakan pekerjaan ke sektor yang tidak terikat aturan upah minimum.
Seorang pekerja di industri garmen pernah berkata pada saya, “Iya, gaji naik, tapi jam kerja jadi lebih panjang karena target produksi juga naik.” Artinya, kenaikan upahminimum tak selalu linier dengan peningkatan kualitas hidup.
Dampak Upah Minimum bagi Pengusaha
Dari sisi pengusaha, upah minimum adalah salah satu komponen biaya produksi yang signifikan, terutama di industri padat karya. Bagi perusahaan besar dengan modal kuat, kenaikan upahminimum mungkin tidak terlalu memberatkan. Tapi bagi UMKM, ini bisa menjadi beban yang cukup berat.
Beberapa dampak yang dirasakan pengusaha:
-
Kenaikan biaya produksi yang mempengaruhi harga jual.
-
Potensi pengurangan tenaga kerja untuk menekan biaya.
-
Peningkatan investasi pada teknologi untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual.
Dalam skala makro, ada kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi bisa mendorong relokasi pabrik ke daerah atau negara dengan upah lebih rendah. Namun, di sisi positifnya, upah yang layak dapat meningkatkan loyalitas karyawan dan menurunkan tingkat turnover.
Perbandingan Upah Minimum di Berbagai Provinsi
Indonesia memiliki disparitas upahminimum yang cukup besar antarprovinsi. Jakarta, misalnya, hampir selalu mencatatkan UMP tertinggi karena biaya hidup yang tinggi, sementara beberapa provinsi di wilayah timur memiliki UMP yang relatif rendah.
Sebagai contoh, UMP Jakarta tahun 2024 berada di kisaran lebih dari Rp5 juta, sedangkan di Nusa Tenggara Timur berada di bawah Rp2 juta. Perbedaan ini mencerminkan biaya hidup yang berbeda, tetapi juga menjadi tantangan dalam pemerataan kesejahteraan nasional.
Masa Depan Kebijakan Upah Minimum
Ke depan, tantangan terbesar kebijakan upah minimum adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing industri. Dengan perkembangan teknologi dan otomatisasi, pasar kerja akan semakin berubah. Mungkin, konsep upahminimum akan berevolusi dengan mempertimbangkan fleksibilitas kerja, gig economy, hingga perlindungan pekerja lepas.
Ada pula wacana untuk memperluas cakupan perlindungan upah minimum ke sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Namun, implementasinya akan membutuhkan regulasi yang matang dan sistem pengawasan yang kuat.
Baca Juga Konten Dengan Artikel Terkait Tentang: Ekonomi
Baca Juga Artikel Dari: Industri Manufaktur: Pilar Utama Perekonomian Modern